Kecelakaan yang terjadi di jalan raya, angkanya sangat tinggi setiap tahunnya. Menurut data Korlantas Polri pada tahun 2017 saja total kejadian kecelakaan mencapai 103.489 kasus yang diantaranya 25,866 jiwa meninggal dunia.
Data ini sungguh mencengangkan dimana 70 nyawa melayang setiap hari atau hampir 3 nyawa setiap jamnya. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan angka kematian akibat Narkoba atau Terorisme, sehingga ancaman kecelakaan di jalan raya adalah sebuah hal yang nyata.
Secara peraturan perundangan, di Indonesia telah memiliki 2 rujukan utama yaitu Undang-undang tentang Lalu Lintas Jalan Raya no. 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah no. 55 tahun 2012.
Kedua peraturan tersebut sudah mencakup banyak hal teknis maupun non-teknis demi mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Secara ringkas, penulis membaginya ke dalam 5 prinsip safety driving yang bisa menjadi panduan pembaca dalam menerapkan keselamatan berkendara di tempat kerja maupun di luar tempat kerja. Kelima prinsip safety driving tersebut yaitu
Sebagai subjek dari aktifitas berkendara, sebagai pengemudi harus memastikan kondisi fisik, memiliki pengetahuan serta keahlian saat berkendara. Hal ini tercantum pada UU no.22/2009 Bab VIII pasal 77 yang mewajibkan pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi sebagai bukti bahwa pengemudi tersebut memiliki pengetahuan & keahlian. Sedangkan di pasal 90 mengatur tentang kondisi tubuh pengemudi yang harus fit, yang mengsyaratkan setelah mengemudi selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat minimal 30 menit.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Seperti itulah definisinya menurut PP 55/2012 di pasal 1. Pentingnya pengemudi untuk melakukan pengecekan kendaraan (Prestart Check) sebelum digunakan. Bagian penting yang perlu dicek antara lain : kondisi ban, lampu-lampu, kaca spion, klakson, level oli, fungsi rem, dll. Pengemudi perlu melakukan perawatan (service) secara berkala sesuai dengan petunjuk pabrikan. Mengenai persyaratan teknis kendaraan bermotor telah dijelaskan secara lengkap pada peraturan tersebut di Bab III mulai pasal 6.
Ketentuan mengenai rambu lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. 13 tahun 2014 pasal 3 yang menjelaskan bahwa terdapat 4 jenis warna rambu yaitu : Hijau rambu petunjuk, Kuning rambu peringatan, Biru rambu perintah, Merah rambu larangan. Rambu lalulintas dibuat untuk memberikan arahan kepada pengguna jalan agar disiplin dan terhindar dari kecelakaan. Tentunya masih banyak jenis rambu lainnya.
Dalam mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi harus memiliki konsentrasi penuh terhadap kendaraan yang dikemudikannya serta lingkungan sekitar. Hilangnya konsentrasi karena gangguan luar bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Gangguan tersebut bisa berupa makan / minum sambil berkendara, merokok, menelpon, mengambil sesuatu barang, melihat iklan atau kejadian tertentu sehingga mengalihkan perhatian terhadap kendaraan dan jalan. Untuk lebih jelasnya ada pada artikel berikut Distracted Driving / Gangguan Saat Mengemudi
Agar dapat menghadapi situasi darurat saat berkendara dengan baik, maka perlunya untuk menyediakan perlengkapan keselamatan seperti : Kotak P3K, palu pemecah kaca, alat pemadam api ringan. Hal ini tercantum pada PP 50/2012 pasal 43. Biaya yang dikeluarkan juga tidak mahal, untuk kotak P3K standar harga mulai dari 20 ribu rupiah, sedangkan alat pemadam api ringan bisa didapatkan dengan harga 50 ribu rupiah. Dengan itu kita bisa lebih siap apabila terjadi keadaan darurat.
Sumber: Katigaku.top