Setiap Anggota Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Wajib:
1. Menetapkan Sistem Sertifikasi dalam pembinaan Profesi Ahli Keselamatan Konstruksi dengan penjaminan Mutu.
2. Dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut AD dan ART
3. Tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji sehingga melemahkan organisasi.
4. Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada DPP/ DPW jika melihat kejadian point 3.
5. Harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.
6. Hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
7. Harus mengutamakan kepentingan K3 dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada dan bekerja.
8. Menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi
9. Memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi terkecuali ada ijin perusahaan.
10. Memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain kepentingan K3 secara nasional.
11. Saling menghormati dan menghargai sesama Anggota Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi dan anggota profesi K3 lainnya.
12. Selalu mengikuti perkembangan peraturan, keilmuan, teknologi terkait dengan profesinya.
13. Mampu bersikap professional dan mandiri dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.