Pengertian Ahli K3 Lingkungan Kerja
Ahli K3 Lingkungan Kerja ini adalah seorang ahli K3 dengan kompetensi khusus yang di sertifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja yang diatur dalam peraturan ini dapat dilakukan oleh Ahli K3 Lingkungan Kerja.
Klasifikasi
1. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
-Berpendidikan paling rendah D3;
-Berpengalaman paling sedikit satu tahun dalam membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja;
-Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan
-Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter
2. Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
-Berpendidikan paling rendah D3;
-Berpengalaman paling sedikit tiga tahun sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja;
-Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan
-Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter
3. Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja
-Berpendidikan paling rendah D3;
-Berpengalaman paling sedikit lima tahun sebagai Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja;
-Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan
-Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter
Ketiganya wajib memiliki lisensi K3 dan surat keputusan penunjukkan. Lisensi hanya berlaku saat yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan
Kewajiban
Personil K3 Lingkungan Kerja memiliki kewajiban sebagai berikut :
1.Mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar yang telah ditetapkan;
2.Melaporkan pada atasan langsung mengenai kondisi pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja dan penerapan Higiene Sanitasi;
3.Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja dan penerapan Higiene Sanitasi
4.Membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja dalam melaksanakan pemeriksaan dan Pengujian K3 Lingkungan Kerja; dan
5.Melaksanakan Kode Etik Profesi
Training & Sertifikasi
Untuk mendapatkan lisensi tersebut, sama seperti sertifikasi ahli K3 umum. Pengurus perusahaan mendaftarkan peserta training untuk mendapatkan pelatihan kompetensi. Kemudian peserta akan mengikuti uji kompetensi. Jika lulus peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi. Setelah itu baru bisa mengurus lisensi dan surat keterangan penunjukan.
Sumber: Katigaku.top