Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Jl. Tanjung Barat Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 43 Lantai 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan 12530