Sertifikasi K3
Pelatihan K3 dianggap penting baik dalam skala nasional maupun internasional, sehingga setiap perusahaan wajib menerapkan persyaratan K3 ini demi menunjang keselamatan seluruh pekerja. Sertifikasi ini dilakukan guna mempersiapkan ahli K3 di perusahaan dengan perannya untuk membantu pengembangan K3 di perusahaan. Sertifikasi dikeluarkan oleh tiga lembaga yaitu BNSP, LSP, dan Kemnaker.
Dasar Hukum Penerapan K3
Lalu apa dasar hukum penerapan K3 ini? Di Indonesia sendiri, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ini diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:
-Keselamatan kerja diatur dalam UU No.1 Tahun 1970.
-Kesehatan diatur dalam UU No.23 Tahun 1992.
-Ketenagakerjaan diatur dalam UU No.13 Tahun 2003.
Tempat Sertifikasi Pelatihan K3
Mutu Institute merupakan salah satu dari sekian banyak tempat Sertifikasi Pelatihan K3 yang merupakan lembaga pelatihan resmi atau terdaftar dan diakui berbagai lembaga baik nasional maupun international.
-Para trainer di Mutu Institute ini memiliki kompetensi mengajarkan materi hybrid training dengan materi yang terstruktur dan lengkap. Sebagian besar pelatihan dilakukan secara online oleh karenanya harganya terjangkau. Selain itu waktu dan tempat juga fleksible.
-Dalam pelatihan secara online ini para peserta bisa mengikuti pelatihan di mana saja dan kapan saja dalam jangka waktu maksimal dua minggu. Sementara pelatihan offline bertujuan untuk persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi yang waktunya ditentukan oleh Mutu Institute.