berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/20230215074338.jpeg

Hak Tenaga Kerja Dalam K3

Sesuai peraturan perundangan UU No.1 Tahun 1970 Pasal 12, kewajiban dan/atau hak pekerja dalam K3, antara lain:Memberikan ket...

15 Februari 2023 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Sesuai peraturan perundangan UU No.1 Tahun 1970 Pasal 12, kewajiban dan/atau hak pekerja dalam K3, antara lain:

Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerja

Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan

Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan

Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan

Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat K3 serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.