Singkatan K3 dipahami sebagai “kategori 3” yang merupakan salah satu kategori dari Pegawai Negeri Sipil. K1 ini merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upah /honornya langsung dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Kategori 2 (K2) atau kelompok honorer kategori ini adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 atau sudah diangkat 1 tahun ketika 31 Desember 2015, namun perbedaan dengan Honorer K1 adalah honorer K2 tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Tenaga honorer K3 (non-kategori) merupakan tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 atau mulai bekerja di instansi Pemerintahan sejak 1 januari 2009.
Jl. Tanjung Barat Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 43 Lantai 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan 12530