Ketentuan dan arti bendera K3 diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bendera K3 ini biasanya dikibarkan di depan perusahaan ataupun tersebar dalam berbagai publikasi terkait program-program keselamatan dan kesehatan kerja.
Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Lambang sebagaimana Dimaksud amar Pertama berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau.
Bentuk dan ukuran bendera K3 dapat dilihat dalam gambar berikut:
Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
1. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau
2. Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran sebagai berikut:
Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
1. Tempat :
2. Tinggi tiang : Tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional (Merah-Putih).
3. Waktu pemasangannya : Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja.
Beberapa rekan profesional K3 melaporkan adanya oknum-oknum yang datang ke perusahaan mereka dan “memaksa” untuk membeli bendera K3 yang mereka jual dengan dalih bendera nya sudah sesuai dengan regulasi. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep. 1135/MEN/1987 sebenarnya tidak diwajibkan untuk membeli dari salah satu pihak saja, kita bisa saja membuat bendera K3 sendiri. Jika memang terpaksa membeli bendera K3, kita dapat meminta bukti berupa bon pembelian.