berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/20220822062607.png

Ketentuan dan Arti Bendera K3

Ketentuan dan arti bendera K3 diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep. 1135/MEN/1987 tent...

22 Agustus 2022 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Ketentuan dan arti bendera K3 diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bendera K3 ini biasanya dikibarkan di depan perusahaan ataupun tersebar dalam berbagai publikasi terkait program-program keselamatan dan kesehatan kerja.


Ketentuan atau standar Bendera K3

Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Lambang sebagaimana Dimaksud amar Pertama berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau.

Bentuk dan ukuran bendera K3 dapat dilihat dalam gambar berikut:

Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:


  • Bentuk : Segi empat.
  • Warna : Putih.
  • Ukuran : 900 x 1350 mm.
  • Lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua muka bendera dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau

  • Letak : titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
  • Ukuran: roda bergerigi :
  • R1 : 300 mm.
  • R2 : 235 mm.
  • R3 : 160 mm.
  • Tebal ujung gigi : 55 mm.
  • Tebal pangkal gigi : 85 mm.
  • Jarak gigi : 32 73’
  • Palang hijau : 270 x 270 mm. tebal : 90 mm.

2. Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran sebagai berikut:

  • tinggi huruf = 45 mm
  • tebal huruf = 6 mm
  • panjang kata-kata “Utamakan” = 360 mm
  • panjang kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” = 990 mm
  • jarak antara baris atas dan bawah = 72 mm
  • jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera = 75 mm


Cara Pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:


1. Tempat :

  • Apabila berdampingan dengan bendera nasional (Merah-Putih) harus dipasang pada tiang sebelah kiri daripada tiang bendera nasional; atau
  • Dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja; atau
  • Dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan/atau pabrik; atau
  • Di depan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada.


2. Tinggi tiang : Tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional (Merah-Putih).

3. Waktu pemasangannya : Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja.


Makna dan Arti Bendera K3

  1. Bentuk lambang : palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di ats dasar putih.
  2. Arti dan makna lambang :
  • palang : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
  • roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
  • warna putih : bersih, suci.
  • warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
  • sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan


Kontroversi terkait dengan Bendera K3

Beberapa rekan profesional K3 melaporkan adanya oknum-oknum yang datang ke perusahaan mereka dan “memaksa” untuk membeli bendera K3 yang mereka jual dengan dalih bendera nya sudah sesuai dengan regulasi. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep. 1135/MEN/1987 sebenarnya tidak diwajibkan untuk membeli dari salah satu pihak saja, kita bisa saja membuat bendera K3 sendiri. Jika memang terpaksa membeli bendera K3, kita dapat meminta bukti berupa bon pembelian.