Sesuai peraturan perundangan UU No.1 Tahun 1970 Pasal 12, kewajiban dan/atau hak pekerja dalam K3, antara lain:
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerja
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan
Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat K3 serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Jl. Tanjung Barat Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 43 Lantai 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan 12530