berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/20221110022607.jpg

Kewajiban Dan Hak tenaga Kerja Dalam K3

Sesuai peraturan perundangan UU No.1 Tahun 1970 Pasal 12, kewajiban dan/atau hak pekerja dalam K3, antara lain:Memberikan ket...

10 November 2022 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Sesuai peraturan perundangan UU No.1 Tahun 1970 Pasal 12, kewajiban dan/atau hak pekerja dalam K3, antara lain:


Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerja

Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan

Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan

Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan

Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat K3 serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.