Pengertian K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengertian K3 yang merupakan kepanjangan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan ...
20 Agustus 2022 | Konten ini diproduksi oleh A2K4
Pengertian K3 yang merupakan kepanjangan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. ( PP 50 Tahun 2012)
Definisi di atas adalah definisi yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Selain definisi di atas, pakar atau organisasi lain juga ada yang mengajukan definisi K3.
Pengertian “Keselamatan”
Sebelum membahas definisi keselamatan dan kesehatan kerja, akan dibahas dulu definisi dan pengertian “keselamatan” dan “keselamatan kerja”
- “Keselamatan” (Safety) menurut International Civil Aviation Organization adalah keadaan di mana rasa sakit yang dirasakan seseorang atau kerusakan property dapat dikurangi, dipertahankan rendah pada tingkat yang dapat diterima melalui proses berkelanjutan dalam identifikasi bahaya dan manajemen risiko.
- US Agency for Health care Research and Quality memberikan definisi “keselamatan” sebagai bebas dari luka kecelakaan.
- Leveson (1995,2004) memberikan definisi “keselamatan” (safety) sebagai ketiadaan kecelakaan, di mana kecelakaan didefinisikan sebagai kejadian yang menghasilkan kerugian yang tidak direncanakan dan diinginkan.
- The free dictionary memberikan definisi keselamatan sebagai “kondisi aman, bebas dari bahaya dan dan risiko serta luka”
- Kamus Merriam Webster memberikan definisi keselamatan sebagai “kondisi selamat dari penyebab sakit, luka dan kerugian”
Definisi “Kesehatan”
“Kesehatan” adalah keadaan yang utuh secara fisik, mental dan kesejahteraan sosial, bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan (WHO 1948).
Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Definisi K3 – Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (OHSAS 18001)
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum. (ILO 2008).