Refugee floor dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai lantai pengungsian atau lantai tempat berlindung sementara. Pengertian lain ditemukan di Peraturan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung di Bidang Arsitektur. Dalam peraturan tersebut, Refugee floor merupakan lantai tempat berlindung sementara atau ruang evakuasi bencana.
Jl. Tanjung Barat Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 43 Lantai 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan 12530