berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/20220407064822.jpeg

Prinsip Penerapan K3 Pada Sektor Informal

Penerapan K3 Pada Sektor Informal seringkali diabaikan dan dianggap kurang penting. Padahal keselamatan dan kesehatan kerja (...

07 April 2022 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Penerapan K3 Pada Sektor Informal seringkali diabaikan dan dianggap kurang penting. Padahal keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat diperlukan dalam upaya untuk menghindari kecelakaan kerja dan hal yang tidak diinginkan.


Apa sih, Sektor Informal itu ? Sektor informal menurut pengertian Badan Pusat Statistik adalah perusahaan non direktori (PND) dan rumah tangga (RT) dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang. Sektor informal mempunyai ciri-ciri khusus antara lain bekerja pada diri sendiri, bersifat usaha keluarga, jam kerja dan gaji tidak teratur, pekerjaan sering dilakukan di rumah, tidak ada bantuan pemerintah dan sering tidak berbadan hukum.


Alat pelindung diri

Penggunaan alat pelindung diri (APD) sangat diperlukan dalam bekerja. Kita dapat ambil contoh seorang petani di ladang yang menyiram tanaman padinya dengan pestisida. Petani itu sebaiknya menggunakan masker, sarung tangan dan atau sepatu plastik/karet. Penggunaan pelindung diri sangat diperlukan untuk menghindari bahan kimia masuk ke dalam tubuh petani tersebut.


Manajemen waktu

Manajemen waktu yang baik juga dapat diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Misalnya, pekerja di bengkel furniture kayu sebaiknya memiliki waktu bekerja yang sesuai dengan standar peraturan pemerintah.


Mencegah Penyakit Akibat kerja

Pencegahan penyakit akibat kerja juga perlu dilakukan dengan mengetahui sumber penyebab penyakit sehingga kita dapat menanggulanginya. Contohnya penyakit paru-paru dan pernafasan akibat debu di lokasi konstruksi dapat diatasi dengan menggunakan alat pelindung diri dan masker.


Tipikal Pekerja di Industri Informal

Industri informal merupakan salah satu sektor bisnis yang biasanya dikelola dalam modal kecil, penghasilannya tidak besar, dan tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah. Usaha kecil menengah seperti pekerja konstruksi skala kecil, pekerja kayu dan mebel, bengkel motor dan mobil, penjahit, industri kerajinan tradisional, industri makanan skala rumahan, pedagang kaki lima, dan pedagang kecil lainnya.




Sumber: Katigaku.top