Lingkup K3 juga dapat tergantung oleh subyek yang melaksanakan karena masing-masing subyek memiliki tanggung jawab, hak dan kemampuan yang berbeda dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja. Contoh ruang lingkup berdasarkan subyek antara lain: Pemerintah : memiliki lingkup pelaksanaan K3 sebagai pembuat regulasi dan pengawasannya Pengusaha : memiliki lingkup K3 untuk melaksanakan berbagai macam peraturan K3 yang ada dengan berbagai macam sumber daya yang mereka miliki Pekerja: memiliki lingkup pelaksanaan K3 khususnya dalam menaati peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pengusaha dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan K3 di perusahaan Akademisi : memiliki ruang lingkup pelaksanaan K3 khususnya dalam penelitian dan pengembangan keselamatan dan kesehatan kerja Masyarakat : memiliki ruang lingkup pelaksanaan K3 khususnya dalam penerapan K3 dalam berbagai macam pekerjaan baik berupa pekerjaan yang masuk dalam usaha mikro, usaha kecil dan menengah serta usaha-usaha lain.
Jl. Tanjung Barat Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 43 Lantai 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan 12530