Sasaran keselamatan dan kesehatan kerja atau tujuan K3 telah diatur dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja versi Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012 dan juga ISO 45001:2018 tentang Occupational Health and Safety Management Systems.
Sasaran keselamatan dan kesehatan kerja dalam SMK3 PP 50 Tahun 2012 telah disebutkan dalam Pasal 9 ayat 5 tentang Rencana K3:
Rencana K3 paling sedikit memuat:
Sasaran keselamatan dan kesehatan kerja dalam OHSAS 18001 dijelaskan dalam klausul 4.3.3 di mana sasaran keselamatan dan kesehatan kerja diterjemahkan dari OH&S Objectives:
Jack Matatula menerjemahkan kalimat tersebut dengan “Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja yang terdokumentasi, pada setiap fungsi dan tingkat relevan yang di dalam organisasi”
Jl. Tanjung Barat Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 43 Lantai 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan 12530