Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran. Definisi tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008.
Sistem Proteksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 terbagi menjadi 2 yaitu sistem proteksi aktif dan sistem proteksi pasif. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan proteksi kebakaran adalah:
Jl. Tanjung Barat Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 43 Lantai 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan 12530