berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/20230503074220.jpeg

Sistem Proteksi Kebakaran

Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sara...

03 Mei 2023 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran. Definisi tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008.

Sistem Proteksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 terbagi menjadi 2 yaitu sistem proteksi aktif dan sistem proteksi pasif. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan proteksi kebakaran adalah:

  • Bahaya kebakaran dari alat atau material yang ada
  • Tingkat toksik dari material dan asap yang diproduksi
  • Luas dari ruangan
  • Frekuensi dari operasi yang berbahaya
  • Jarak dari instalasi lain yang berbahaya
  • Akses yang tersedia untuk memadamkan kebakaran
  • Kemampuan dari tim pemadam kebakaran
  • Waktu respons dari petugas pemadam kebakaran terdekat
  • Sumber daya yang tersedia untuk tim pemadam kebakaran