Secara umum, syarat sistem proteksi kebakaran meliputi:
Persyaratan tentang Sistem proteksi aktif dan pasif dapat diketehui dengan lebih jelas pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008.
Jl. Tanjung Barat Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 43 Lantai 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan 12530