berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/20230508031259.jpeg

Syarat Sistem Proteksi Kebakaran

Syarat Sistem Proteksi KebakaranSecara umum, syarat sistem proteksi kebakaran meliputi:ketentuan umum;akses dan pasokan air u...

08 Mei 2023 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Syarat Sistem Proteksi Kebakaran

Secara umum, syarat sistem proteksi kebakaran meliputi:

  • ketentuan umum;
  • akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran;
  • sarana penyelamatan;
  • sistem proteksi pasif;
  • sistem proteksi aktif;
  • utilitas bangunan gedung;
  • pencegahan kebakaran pada bangunan gedung;
  • pengelolaan sistem proteksi pada bangunan gedung; dan
  • pengawasan dan pengendalian.

Persyaratan tentang Sistem proteksi aktif dan pasif dapat diketehui dengan lebih jelas pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008.