berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/20220406041920.jpg

Kecelakaan Kerja Pada Proyek Bangunan

Dulu para ahli beranggapan suatu kecelakaan dikarenakan oleh tindakan pekerja yang salah. Namun sekarang anggapan itu telah b...

06 April 2022 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Dulu para ahli beranggapan suatu kecelakaan dikarenakan oleh tindakan pekerja yang salah. Namun sekarang anggapan itu telah berbeda pandangan, yaitu bahwa kecelakaan kerja bukan hanya disebabkan oleh tindakan pekerjanya saja, tetapi juga faktor-faktor organisasi dan manajemen.


Para pekerja dan pegawai seharusnya dapat diarahkan dan dikontrol oleh pihak manajemen guna terciptanya suatu kegiatan kerja yang aman. Berdasarkan teori-teori penyebab kecelakaan terbaru, maka pihak manajemen harus bertanggungjawab terhadap keselamatan kerja para pekerjanya.


Pekerja proyek harus di lengkapi alat keselamatan kerja yang memadai dengan standarisasi nasional agar kecelakaan pada saat bekerja dapat berkurang. Alat Pelindung Diri untuk para pekerja proyek bangunan harus benar-benar berkualitas guna terciptanya rasa aman dan nyaman saat bekerja.


Alat Pelindung Diri (APD) seperti: Safety Helmet, Safety Belt, Safety Shoes, Sepatu Karet, Sarung Tangan, Masker (Respirator) dan lain-lain sesuai standar nasional.


Angka kecelakaan kerja konstruksi di Indonesia masih termasuk buruk. Pada tahun 2015 2.375 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kerja Menurut Juan Somavia, Dirjen ILO, industri konstruksi termasuk paling rentan kecelakaan, diikuti dengan anufaktur makanan dan minuman.


Tidak hanya di negara-negara berkembang, di negara maju sekalipun kecelakaan kerja konstruksi masih memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, harus ditemukan cara pencegahan yang efektif.


Selain daripada itu pekerjaan proyek konstruksi tidak hanya menuntut akurasi dalam perencanaan kekuatan, Tetapi juga perlu dicermati tentang metode dan teknologi konstruksinya. Kesalahan dalam metode konstruksi akan berakibat yang sangat fatal, yaitu korban jiwa tenaga kerjanya.


Contoh : Membiarkan tembok baru yang tinggi tanpa bingkai (perkuatan yang cukup) dari kolom dan sloof beton bertulang atau besi profil tentunya sangat berbahaya ketika menerima gaya horisontal (dalam hal ini hembusan angin). Selain itu tembok dengan panjang 50 m, akan sangat riskan jika tidak diberikan dilatansi yang cukup.




Pemerintah sejak lama sudah mempertimbangkan terkait masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.


Permasalahan pada jasa konstruksi yang bertumpu pada tenaga kerja, tentu saja tidak dapat ditangani dengan cara-cara yang umum yang dilakukan di negara maju. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah keteladanan pihak Pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pembina dan juga “the biggest owner”.


Manajemen pekerjaan proyek bangunan sangat berperan dalam pencegahan kecelakaan di proyek konstruksi. Peran tersebut mulai dari perancanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan. Selanjutnya dapat pula ditinjau dari komponen manusia, material, uang, mesin/alat, metode kerja, informasi.






sumber: Midiatama.co.id