berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/20240829162458.jpg

Kecelakaan Terpeleset, Tersandung dan Terjatuh (3T)

Kecelakaan Terpeleset, Tersandung dan Terjatuh (3T) atau Slip Trip Fall merupakan salah satu jenis kecelakaan kerja yang pali...

29 Agustus 2024 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Kecelakaan Terpeleset, Tersandung dan Terjatuh (3T) atau Slip Trip Fall merupakan salah satu jenis kecelakaan kerja yang paling umum terjadi dan berpotensi menimbulkan cedera serius, bahkan kematian. Meskipun terlihat sederhana, kecelakaan jenis ini seringkali diabaikan dan menjadi penyebab utama hilangnya produktivitas serta kerugian finansial bagi perusahaan.


Apa itu Kecelakaan 3T?

  • Terpeleset (Slip): Terjadi ketika gaya gesek antara alas kaki dengan permukaan lantai tidak cukup kuat, sehingga menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan dan jatuh.
  • Tersandung (Trip): Disebabkan oleh adanya hambatan atau ketidakrataan pada permukaan lantai yang menyebabkan kaki tersangkut dan tubuh kehilangan keseimbangan.
  • Terjatuh (Fall): Merupakan akibat dari terpeleset atau tersandung, atau juga bisa disebabkan oleh faktor lain seperti ketinggian, permukaan yang tidak stabil, atau kurangnya alat pelindung diri.


Penyebab Kecelakaan 3T

  • Kondisi Lantai: Lantai yang basah, licin, berminyak, atau memiliki permukaan yang tidak rata adalah penyebab utama kecelakaan 3T.
  • Pencahayaan yang Buruk: Pencahayaan yang tidak memadai dapat menghambat visibilitas dan meningkatkan risiko tersandung atau terpeleset.
  • Obstruksi di Lantai: Benda-benda yang berserakan, kabel yang terurai, atau material tumpahan dapat menjadi penyebab tersandung.
  • Alat Pelindung Diri yang Tidak Memadai: Penggunaan sepatu safety yang tidak sesuai atau kurangnya penggunaan alat pelindung diri lainnya dapat meningkatkan risiko cedera.
  • Faktor Manusia: Kelelahan, terburu-buru, atau kurangnya konsentrasi juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan 3T.


Dampak Kecelakaan 3T

  • Cedera Fisik: Kecelakaan 3T dapat menyebabkan berbagai jenis cedera, mulai dari luka ringan seperti lecet dan memar hingga cedera serius seperti patah tulang, cedera kepala, dan bahkan kematian.
  • Kerugian Finansial: Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi perusahaan, termasuk biaya pengobatan, pembayaran kompensasi kepada pekerja yang cedera, dan penurunan produktivitas.
  • Dampak Psikologis: Korban kecelakaan 3T sering mengalami trauma psikologis, seperti rasa takut, depresi, dan gangguan stres pasca-trauma.


Upaya Pencegahan Kecelakaan 3T

  • Pemeliharaan Lantai: Melakukan pembersihan dan perawatan lantai secara teratur, serta menggunakan bahan anti-slip pada area yang rawan licin.
  • Pencahayaan yang Adekuat: Memastikan pencahayaan di tempat kerja mencukupi dan merata.
  • Pengelolaan Material: Menyimpan material dengan baik dan teratur, serta membersihkan tumpahan segera.
  • Penggunaan Alat Pelindung Diri: Mewajibkan seluruh pekerja menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, terutama sepatu safety.
  • Pelatihan Keselamatan: Melakukan pelatihan keselamatan kerja secara berkala untuk meningkatkan kesadaran pekerja akan bahaya kecelakaan 3T.
  • Pemeriksaan Berkala: Melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi tempat kerja untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mengambil tindakan perbaikan.


Kesimpulan

Kecelakaan 3T merupakan masalah serius yang dapat dicegah dengan upaya yang tepat. Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang telah disebutkan di atas, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

Tips Tambahan:

  • Lakukan Inspeksi Rutin: Setiap individu dapat berperan aktif dalam mencegah kecelakaan 3T dengan melakukan inspeksi rutin terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kondisi yang berpotensi berbahaya.
  • Tingkatkan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja melalui kampanye keselamatan dan sosialisasi.
  • Libatkan Semua Pihak: Libatkan seluruh pekerja dalam upaya pencegahan kecelakaan 3T, mulai dari manajemen hingga pekerja lapangan.