Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Perlindungan tersebut bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai soal disekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa dan mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.
Jelaslah, bahwa keselamatan kerja adalah suatu segi penting dari perlindungan tenaga kerja. Dalam hubungan ini, bahaya yang timbul dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan danproses pengolahannya, keadaan tempat kerja, lingkungan, cara melakukan pekerjaan, karakteristik fisik dan mental daripada pekerjaannya, harus sejauh mungkin diberantas dan atau dikendalikan.
Tujuan keselamatan kerja adalah :
Undang-undang keselamatan kerja disahkan pada tahun 1970, undang-undang tersebut memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik, dan teknologi dalam rangka pembinaan norma-norma keselamatan kerja sesuai dengan undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang diatur oleh undang-undang ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, diudara yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.