Sebuah insiden kecelakaan kerja terjadi di sebuah restoran di Jalan Walikota Mustajab, Surabaya, pada Senin pagi, 10 November 2025. Seorang teknisi lift berinisial AM (51 tahun) ditemukan meninggal dunia setelah terjepit di dalam lorong lift barang yang sedang ia periksa.
Sekitar pukul 10.47 WIB, teknisi AM menerima panggilan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan pada lift pengangkut makanan di restoran tersebut. Setelah mengganti beberapa komponen, korban melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memasukkan bagian tubuhnya ke area lorong lift untuk memastikan kondisi mekanis di bagian atas.
Pada saat proses pengecekan berlangsung, lift tiba-tiba bergerak naik dari lantai satu menuju lantai dua. Gerakan mendadak tersebut terjadi saat sebagian tubuh korban masih berada di dalam lorong lift. Lift tidak berhenti dan mengakibatkan tubuh serta kepala korban terjepit di antara dinding lorong lift dan kabin yang bergerak.
Rekan korban yang berada di lokasi sempat berusaha memberi pertolongan. Namun ketika tim darurat tiba, korban dinyatakan telah meninggal di tempat akibat luka berat.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Command Center 112 Surabaya, BPBD, INAFIS, dan aparat kepolisian segera melakukan evakuasi dan olah TKP. Petugas mulai mengumpulkan keterangan dari pihak restoran, saksi mata, serta rekan teknisi yang bekerja bersama korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa prosedur keamanan tidak diterapkan secara penuh. Lift masih memiliki kemungkinan bergerak meski proses pengecekan sedang dilakukan. Diduga tidak ada penguncian sistem (lock-out/tag-out) yang memastikan unit benar-benar tidak aktif ketika teknisi sedang berada pada posisi berbahaya.
Korban diketahui merupakan warga Sidoarjo yang bekerja sebagai teknisi panggilan independen. Ia bukan karyawan tetap restoran, namun disebut sudah berpengalaman dalam menangani perbaikan lift barang.
Sejumlah dugaan sementara yang muncul dari hasil pemeriksaan di lapangan antara lain:
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak pengelola, pemilik bangunan, atau sistem keamanan peralatan yang tidak sesuai standar.
Insiden ini kembali menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan yang melibatkan mesin bergerak. Teknisi yang bekerja di ruang mekanik seharusnya menerapkan prosedur:
Musibah yang menimpa teknisi AM menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa satu kelalaian dalam prosedur kerja dapat berakibat fatal. Diharapkan kejadian ini mendorong peningkatan standar keselamatan serta audit sistem lift di berbagai fasilitas publik dan komersial, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.