Penerapan dan Regulasi yang Mengatur Work Permit di Indonesia 22 Januari 2025 Bagikan - Kamu pasti setuju bahwa keselamatan kerja adalah prioritas utama, terutama jika kamu bekerja di industri yang penuh risiko seperti minyak dan gas, konstruksi, atau manufaktur.
Nah, di industri itu ternyata, setiap hari, para pekerja dihadapkan pada berbagai kondisi yang bisa membahayakan keselamatan mereka. Untuk itu, penting sekali memastikan bahwa semua prosedur keselamatan dipatuhi, salah satunya dengan menerapkan work permit atau izin kerja.
Tips Praktis agar Izin Kerja Lebih Efektif
Tren Keselamatan Kerja 2023-2024
Manfaat Penerapan Izin Kerja yang Baik
Regulasi yang Mengatur Work Permit di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, penerbitan work permit atau izin kerja bagi pekerja asing diatur melalui beberapa peraturan, yang paling utama adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021.
Regulasi ini mengharuskan perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan langkah awal sebelum pengajuan izin kerja bagi pekerja asing.
Untuk sektor yang berisiko tinggi, seperti pertambangan, minyak, dan gas, perusahaan juga harus mematuhi regulasi khusus yang mengatur usia pekerja asing, yaitu antara 30 hingga 55 tahun. Selain itu, ada kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pekerja asing yang dipekerjakan akan mentransfer keterampilan kepada pekerja lokal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia​.
Pentingnya izin kerja ini tidak hanya berlaku bagi tenaga kerja asing tetapi juga memberikan perlindungan bagi pekerja lokal dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Selain itu, pelanggaran atas regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga deportasi​.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing harus melalui serangkaian prosedur termasuk pengajuan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing), VITAS (visa tinggal terbatas), dan KITAS (kartu izin tinggal terbatas)​.
Bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini, sangat penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.