Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia menjadi salah satu penghasil tambang terbesar di dunia hal tersebut terjadi karena wilayah di Indonesia kaya akan potensi sumber daya alam. Dengan cadangan sumber daya alam yang berlimpah, sektor pertambangan turut berkontribusi dalam menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pelaksanaan aktifitas kegiatan pertambangan harus sejalan dengan Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang, peraturan lingkungan pertambangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
Limbah tambang adalah buangan atau limbah yang dihasilkan dari suatu proses produksi kegiatan atau perusahaan pertambangan. Limbah tambang masuk kedalam kategori limbah industri, Limbah industri dapat menimbulkan dampak negative apabila jumlah atau konsentrasinya telah melebihi baku mutu lingkungan, saat ini limbah industri menjadi salah satu persoalan serius terutama persoalan pengelolaan limbah. Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang harus ditangani dengan benar supaya tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan.
Pada umumnya limbah tambang terbagi menjadi 3 jenis, yaitu limbah tambang padat, limbah tambang cair dan limbah tambang gas. Limbah tambang mengandung bahan berbahaya yang akan menimbulkan masalah jika Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang tidak ditangani dengan benar. Beberapa bahan berbahaya ini termasuk logam berat, metaloid, limbah radioaktif, air asam, dan bahan kimia proses.
imbah tambang cair merupakan limbah cair yang dihasilkan dari proses penambangan, penimbunan di stockpile, hingga proses pencucian material pertambangan yang mengandung logam berat atau zat material tambang. Contoh limbah tambang cair diantaranya adalah Total Dissolved Solid (TDS) atau logam terlarut, Total Suspended Solid (TSS), dan limbah air asam tambang.
Total Dissolved Solid (TDS) merupakan istilah untuk menandakan jumlah padatan terlarut atau konsentrasi jumlah ion kation (bermuatan positif) dan anion (bermuatan negatif) di dalam air. Total Dissolved Solid (TDS) atau logam terlarut menyebabkan perubahan salinitas, perubahan komposisi ion-ion, dan toksisitas masing-masing ion. Perubahan salinitas dapat menganggu keseimbangan biota air, biodiversitas, menimbulkan spesies yang kurang toleran, dan menyebabkan toksisitas yang tinggi pada tahapan hidup suatu organisme.
Total Suspended Solid (TSS) adalah materi atau bahan tersuspensi yang menyebabkan kekeruhan air terdiri dari lumpur, pasir halus serta jasad-jasad renik yang terutama disebabkan oleh kikisan tanah atau erosi yang terbawa badan air. Total Suspended Solid (TSS) merupakan salah satu faktor menurunnya kualitas perairan sehingga menyebabkan perubahan secara fisika, kimia dan biologi.
Limbah air asam tambang terbentuk oleh terkikisnya batuan mineral (sulfida) dengan adanya proses oksidasi yang mengakibatkan penurunan pH yang mampu dengan mudah melarutkan logam-logam berat. Kadar pH air asam tambang ini biasanya adalah <6, Dampak air asam tambang diantaranya adalah Jika terpapar ke aliran sungai atau sumber air di sekitar area pertambangan akan mengakibatkan ekosistem di area tersebut rusak, Mengganggu Kesehatan, serta menurunkan kualitas air.
Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang berada di bawah pengawasan dan di pantau oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Limbah cair tambang yang berbahaya adalah limbah yang tidak melalui proses pengolahan air limbah terlebih dahulu dan langsung dibuang melalui saluran pembuangan. Solusi untuk menangani limbah cair tambang yang berbahaya adalah dengan cara membuat water treatment plant yang berfungsi untuk menghilangkan zat berbahaya di dalam limbah cair, menyesuaikan dengan standar baku mutu dan memisahkannya dari kontaminan sebelum akhirnya dibuang.
Pengolahan limbah cair tambang diantaranya :