berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/20240513131923.jpg

Istilah-Istilah Penting dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam setiap lingkungan kerja. Penerapan K3 yang baik tidak hany...

13 Mei 2024 | Konten ini diproduksi oleh A2K4


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam setiap lingkungan kerja. Penerapan K3 yang baik tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan secara keseluruhan.


Berikut adalah beberapa istilah yang sering digunakan dalam bidang K3:


1. Kecelakaan Kerja: Kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang menyebabkan cedera, kerugian material, kerusakan lingkungan, atau kematian di tempat kerja.

2. Penyakit Akibat Kerja (PAK): Penyakit yang timbul akibat paparan faktor risiko di tempat kerja, seperti bahan kimia, kebisingan, getaran, radiasi, atau kondisi kerja yang tidak ergonomis.

3. Hazard: Sumber potensi bahaya atau situasi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, cedera, penyakit, kerusakan properti, kerusakan lingkungan, atau kombinasi dari hal-hal tersebut.

4. Risiko: Peluang terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan (cedera, penyakit, kerusakan) akibat paparan terhadap suatu hazard. Risiko dapat dinilai dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kejadian dan tingkat keparahan dampaknya.

5. Alat Pelindung Diri (APD): Peralatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi diri dari bahaya di tempat kerja. Contoh APD meliputi helm, kacamata pengaman, sarung tangan, masker, sepatu keselamatan, dan pelindung pendengaran.

6. Nearmiss: Kejadian yang nyaris menyebabkan kecelakaan atau cedera, tetapi tidak terjadi karena faktor keberuntungan atau intervensi yang tepat waktu. Nearmiss merupakan peringatan dini tentang adanya potensi bahaya yang perlu ditangani.

7. Ergonomi: Ilmu yang mempelajari interaksi antara manusia dan elemen-elemen lain dalam suatu sistem kerja. Tujuan ergonomi adalah merancang lingkungan kerja, peralatan, dan tugas agar sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan manusia, sehingga mengurangi risiko cedera dan meningkatkan kenyamanan serta produktivitas.

8. Audit K3: Proses evaluasi sistematis untuk menilai kinerja K3 suatu organisasi. Audit K3 dapat dilakukan secara internal atau oleh pihak eksternal. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kelemahan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan memberikan rekomendasi perbaikan.

9. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3): Badan pembantu di tempat kerja yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan pekerja. P2K3 berperan dalam menyusun program K3, melakukan pengawasan, dan memberikan saran terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

10. Sistem Manajemen K3 (SMK3): Bagian dari sistem manajemen organisasi secara keseluruhan yang bertujuan untuk mengelola risiko K3. SMK3 meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kinerja K3.


Memahami istilah-istilah ini merupakan langkah awal yang penting dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tanggung jawab bersama antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua orang.

Semoga artikel ini bermanfaat!