Dunia industri, manufaktur dan konstruksi tidak lepas dari tenaga kerja manusia dengan bantuan alat mesin. Dalam proses kerjanya, terdapat ketentuan K3 yang perlu dilaksanakan oleh setiap bagian di lingkungan kerja tersebut. Peraturan keselamatan kerja mencakup berbagai hal mulai prosedur, fungsi hingga dasar hukum yang melindunginya. Pada artikel ini kami akan membahas berbagai hal mengenai K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berikut penjelasannya untuk Anda.
K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan pedoman atau aturan untuk menjaga keselamatan karyawan di lingkungan kerja. Namun terdapat beberapa definisi lain dari PP OHSAS 18001 tahun 2007 yang menyatakan bahwa K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara. Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
Pasal 87 ayat 1 tersebut berbunyi, “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.
Selain itu terdapat dasar hukum K3 dari PP 50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 2 yang berisi, ”Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.“
Baca Juga:
Tujuan K3 adalah melindungi dan memelihara keselamatan, kesehatan dan keamanan karyawan saat berada di lingkungan kerja. Bab tujuan K3 ini diatur oleh Undang Undang K3 pasal 86 ayat 2 yang berbunyi,”Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.”
Industri, manufaktur dan konstruksi menciptakan sebuah bangunan atau produk menggunakan dua tenaga, mesin dan tenaga manusia. Diharapkan dengan adanya peraturan K3 ini, dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja baik akibat kesalahan teknis maupun kesalahan dari manusia.
Untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan industri, perlu dilaksanakan prosedur K3. Definisi prosedur K3 adalah aktivitas atau ketentuan yang dilakukan agar tercapainya tujuan K3. Ada beberapa prosedur yang dapat diterapkan oleh perusahaan, diantaranya.
1. Menggunakan peralatan safety bagi karyawan
2. Cek lingkup kerja sebelum dan sesudah digunakan
Sebelum menggunakan sebuah ruangan atau lingkungan kerja, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Apakah ada kerusakan pada ruangan tersebut? Apakah alat alat pendukung telah tersedia dan lengkap? dan pertanyaan lain. Bahkan jika diperlukan, proses pengecekan dapat dilakukan setiap hari sebelum dan sesudah digunakan.
3. Menaati peraturan penggunaan alat dan mesin
Prosedur ketiga penting untuk diterapkan. Mengingat peraturan penggunaan dibuat agar proses produksi berjalan lancar dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja, maka sejalan dengan tujuan dari K3.
Sangat penting bagi perusahaan untuk selalu mengingatkan karyawan dan staf dalam mengutamakan keselamatan kerja. Baik di lingkungan industri dan konstruksi maupun saat melakukan pekerjaan. Terlebih lagi saat bekerja menggunakan alat atau mesin. Pemilik perusahaan dapat memasangkan banner dan spanduk sebagai pengingat bagi siapapun yang ingin masuk ke dalam lingkungan kerja.