Keselamatan proses berbeda dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sudah dikenal luas di tengah masyarakat bahkan di seluruh dunia. Menurut DOE (Department of Energy) Handbook, yang dimaksud dengan keselamatan proses adalah any on site activity that involves a highly hazardous chemical, including any use, storage, manufacturing, handling, and/or movement of a highly hazardous chemical.
Jadi, keselamatan proses adalah termasuk semua kegiatan yang menyangkut bahan kimia berbahaya seperti penggunaan, penyimpanan, penimbunan, pengolahan atau pengangkutan.
Process safety berkaitan dengan proses kimia, yaitu metode atau cara mengubah satu atau lebih bahan kimia. Perubahan dapat terjadi dengan sendirinya atau bantuan dari luar dan melibatkan reaksi kimia.
Bagaimana perbedaan antara keselamatan proses (process safety) dengan keselamatan dan kesehatan kerja (occupational health and safety)?
Di dalam suatu industri proses akan terdapat tiga elemen penting yang perlu dikelola keselamatannya:
Ketiga unsur ini sangat terkait satu dengan yang lain.
Aspek OHS atau lebih dikenal dengan K3 lebih fokus pada keselamatan pekerja dari bahaya yang ada dalam kegiatan yang dapat menimbulkan cedera atau penyakit akibat kerja. Sedangkan, keselamatan proses (process safety) lebih fokus terhadap keselamatan instalasinya agar tidak rusak, terbakar, meledak atau gagal beroperasi yang tentunya akan membawa dampak juga terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
Selama ini aspek keselamatan proses kurang mendapat perhatian dari pengawas K3, bahkan mereka jarang dilibatkan dalam masalah operasional pabrik atau instalasi. Hal inilah yang mendorong timbulnya aspek keselamatan proses yang harus ditangani secara komprehensif disamping aspek keselamatan pekerjanya.
Antara aspek keselamatan dan kesehatan kerja K3 keselamatan proses dan keselamatan lingkungan memiliki keterkaitan dan tumpang-tindih.
Di dalam pelaksanaannya, process safety menjadi bagian dari manajemen operasi karena berkaitan langsung dengan fungsi operasi yang dijalankan pabrik atau instalasi. Mereka (yang menjalankan pabrik) sebagai ujung tombak penerapan process safety. Sedangkan, K3 (OHS) pada umumnya berada di luar fungsi operasi dan melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap aspek K3 dalam melakukan pekerjaan, seperti pemeliharaan, konstruksi dan lainnya.
Aspek keselamatan proses juga harus dimulai dari tahap rancang bangun yang sejalan dengan daur hidup dari instalasi atau proses. Fungsi safety sudah harus dilibatkan dalam mengevaluasi tingkat keselamatan kehandalan instalasi termasuk pemenuhan standar yang berlaku.
Di sisi lain, aspek K3 biasanya dimulai jika pabrik atau instalasi telah berdiri dan siap dioperasikan. Di saat itu, baru fungsi K3 dibangun dan dilengkapi sehingga seringkali, fungsi K3 tidak memahami aspek rancang bangun dan proses operasi dari fasilitasnya.Process Safety VS Occupational Health & Safety
Dengan menerapkan keselamatan proses dan sekaligus keselamatan dan kesehatan kerja, maka kehandalan dan keamanan proses akan terjamin. Potensi kecelakaan dari kegiatan proses yang dapat mencelakakan pekerja dan lingkungan dapat dihindarkan.
Process safety mulai dikenal sejak terjadinya berbagai kasus kecelakaan dalam industri kimia berbahaya. Dari berbagai kasus tersebut, timbul tuntutan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam menjalankan operasi pabrik atau industri kimia berbahaya atau dikenal sebagai Major Hazard Industry.
Banyak ahli yang mengembangkan ilmu tentang keselamatan proses ini seperti Frank K Lee dengan bukunya Loss Prevention in Industrial Operation, Keltz dengan bukunya Process Safety dan lainnya.
Salah satu lembaga yang aktif mengembangkan disiplin proses safety adalah CCPS (Center of Chemical Process Safety) sebagai bagian dari American Institute of Chemical Engineers (AIChE). Ilmu mengenai keselamatan proses telah berkembang pesat. Di Indonesia, banyak praktisi keselamatan proses yang aktif mengembangkan ilmu dan disiplin keselamatan proses sejalan dengan keselamatan kerja konvensional.