Bagi Anda yang bekerja di area konstruksi, industri, atau pertambangan, tentu tidak asing lagi dengan istilah chin strap pada safety helmet. Chin strap adalah tali yang dipasang di dagu agar helm tidak mudah lepas.
Setiap tahun, tidak sedikit pekerja yang meregang nyawa dan mengalami cedera kepala akibat kecelakaan kerja. Berdasarkan data dari Occupational Safety & Health Administration (OSHA), kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera kepala ini paling banyak terjadi di area konstruksi.
Cedera kepala mayoritas disebabkan karena pekerja terkena benturan keras, terkena jatuhan benda tajam, terkena benda kerja melayang, bahaya listrik, terjatuh, dll.
Penggunaan CHIN STRAP wajib atau tidak?
Standar ANSI Z89.1-2014:
Chin strap dan nape strap harus terpasang erat dan pas di sekitar dagu, terbuat dari material non iritasi, elastis, dilengkapi pengait dan gesper berbahan plastik, serta ukuran lebar minimal ½ inci atau 1,27 cm.
Standar CAN/ CSA Z94.1:
Chin strap harus terpasang pada safety helmet ketika bekerja di ketinggian melebihi 3 meter atau pekerjaan dengan kondisi berangin kencang atau kondisi yang menyebabkan safety helmet bisa terlepas.
European Standard (EN 397):
EN 397 mensyaratkan bahwa safety helmet sebaiknya dilengkapi dengan chin strap. Setiap chin strap yang disediakan harus memiliki lebar minimal 10 mm. Chin strap harus terpasang erat dan kencang di sekitar dagu ketika dikaitkan pada safety helmet.
Bila dilihat secara menyeluruh, regulasi di setiap negara mengenai chin strap memang berbeda-beda, namun intinya tetap sama. Chin strap wajib digunakan di area konstruksi, industri, atau pertambangan dengan kondisi tertentu, di antaranya:
Di Indonesia, peraturan mengenai chin strap pada safety helmet memang belum dijelaskan secara khusus dan terperinci. Penggunaan chin strap juga biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan. Menurut sobat pro safety, bagaimana pendapat Anda mengenai penggunaan chin strap pada safety helmet, wajib atau tidak?
sumber : safetysign