Siapa bilang K3 pada dunia entertainment tidak dibutuhkan? Model penerapan K3 di industri hiburan ini sangat dibutuhkan.
Tentunya, keselamatan dan kesehatan pada pekerja seni dan personel pendukung di dalamnya. Bagaimanapun, industri entertainment juga melibatkan banyak orang dan bisa berpotensi mengancam keselamatan jika tidak diterapkan dengan baik.
1. Pengaturan Jam Kerja
Konsumsi Kafein Berlebih
Selama ini diungkapkan bahwa ternyata banyak pekerja yang bekerja dengan jam yang ‘tidak normal’ bahkan cenderung berlebihan. Idealnya, jam kerja adalah 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (PP No. 35 tahun 2021 Bab IV ayat 2 )
Tentu saja, industri entertainment menganut jam kerja yang fleksibel. Sehingga kemungkinan waktu mulai (start) dan waktu selesai (finish)nya tidak akan sama dengan pekerja pabrik atau pekerja kantoran.
Di sisi lain, untuk mengimbangi jam kerja yang fleksibel dan tidak biasa ini, para pemain terdorong untuk mengambil konsumsi berlebihan kafein dalam bentuk kopi atau minuman penyegar / minuman berenergi oleh para pekerja di bidang entertainment ini.
Dalam jangka Panjang, konsumsi berlebih minuman seperti ini tentu akan mengganggu kesehatan pekerja itu sendiri. Mulai dari insomnia, diabetes, overdosis kafein, hingga gangguan pada jantung.
Kelelahan / Fatigue
Jam Kerja yang ‘tidak normal’ juga berakibat kelelahan. Kelelahan ini bisa menimbulkan hilangnya konsentrasi, hingga tindakan tidak aman yang dapat memicu terjadinya kecelakaan.
Penulis sendiri pernah mengikuti proses syuting dimana kami harus datang pukul 06.00 pagi, namun pengambilan gambar (take) dimulai pukul 18.00 hingga dini hari. Itupun hanya kurang dari satu scene yang diambil karena sutradaranya katanya kurang puas.
Sebaiknya pekerja seni dapat memanfaatkan waktu break/istirahat syuting untuk sekedar beristirahat atau tidur.
2. Keselamatan Pekerja di Lokasi Syuting
Selama Pandemi COVID19, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan termasuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pada saat artikel ini diselesaikan, PPKM dan PSBB di DKI diperpanjang hingga tanggal 22 Maret 2021.
Para pekerja,termasuk pekerja seni dan industri entertainment, wajib mengikuti peraturan ini. Pada akhirnya, tampaklah para artis kita ketika diwawancara menggunakan masker dan faceshield serta mencuci tangan.
Di sisi lain, studio televisi juga melakukan protokol COVID-19 yang ketat. Protokol COVID-19 yang diterapkan antara lain mewajibkan untuk cek suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum masuk, tidak bersalaman, melakukan tes usap / swab test berkala, memakai masker, mencuci tangan dan menggunakkan faceshield, serta menjaga jarak.
Namun, Jangan Lupa. Untuk Lokasi syuting tetap harus melakukan analisa resiko/ risk assessment. Terutama untuk melaksanakan syuting di luar kota dan di tempat terpencil/site. Hindari hewan liar, buas atau hewan berbisa. Jika memakai panggung, pastikan juga panggungnya kokoh dan dibangun dengan benar sesuai prosedur.
3. Keamanan pekerja atas alat-alat yang berhubungan dengan industri film atau entertainment
Berkaitan dengan hal di tersebut di atas, pekerja di industri entertainment juga harus memiliki pemahaman yang cukup mengenai alat yang mereka gunakan dalam kegiatan mereka sehari hari.
Mereka harus mendapatkan pelatihan yang cukup bagaimana menggunakan alat tersebut dengan baik dan benar sesuai SOP serta memahami apa yang harus mereka lakukan jika alat tersebut tidak berfungsi dengan semestinya.
Yang paling penting, memahami bahaya apa yang dapat timbul dari alat yang mereka gunakan dan mengetahui bagaimana memitigasi resiko yang muncul dari peralatan maupun perlengkapan tersebut.
Contoh penerapan K3 di industri entertainment itu dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Dengan begini, stigma bahwa yang membutuhkan penerapan K3 hanya pada industri seperti migas, tambang dan konstruksi saja tentunya harus dihapuskan. Karena pada dasarnya semua pekerja di manapun tempatnya berada memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keselamatan dan keamanan kerja.
Sumber: katigaku.top