Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba – lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek.makin kompleknya peralatan yang di gunakan,makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kecelkaan kerja yang di timbulkan apabila tidak di lakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah – masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan,maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan K3 dan pengendalian potensi bahaya harus senantiasa di kembangkan dan di kelola dengan baik.
salah satu pengelolaan K3 di tempat kerja adalah dengan menunjuk personil yang melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan K3, yang duduk sebagai sekretaris P2K3 dan mengembangkan pelaksanaan K3 diperusahaan.
Untuk itu perlu adanya petunjuk teknis pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum sehingga mendapatkan personil yang mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka megendalikan resiko di tempat kerja.
Tenaga Ahli K3 Umum merupakan seorang tenaga kerja teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pemerintah maupun perusahaan dalam melakukan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja.
Di Indonesia tugas dan tanggung jawab seorang ahli K3 Umum sudah di atur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-02/Men/1992 tentang Tata cara Penunjukan,Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban untuk:
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan
penunjukannya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
berhubungan dengan jabatannya.
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk:
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;
b. Meninta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan
penunjukannya;
c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan
persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
1. Keadaan dan fasilitas tenaga kerja.
2. Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan
lainnya.
3. Penanganan bahan-bahan.
4. Proses produksi.
5. Sifat pekerjaan.
6. Cara kerja.
7. Lingkungan kerja.
Untuk dapat di tunjuk sebagai seorang tenaga ahli k3 umum,seseorang calon ahli k3 umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Berpendidikan Sarjana,Sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
Menjadi seorang tenaga Ahli K3 umum memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perusahaan maupun pemerintah di dalam menjaga dan mengawasi maupun menerapkan K3 di perusahaan.Maka dari itu menjadi seorang Ahli k3 umum harus memiliki Hardskil dan softskill yang sudah tersertifikasi dengan di buktikan oleh Sertifikat K3 dan SKP Ahli K3 Umum.