berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/294-Cover Pakki (4).png

Kontraktor Wajib Tahu: Tata Cara Pelaporan Pajak Konstruksi

Industri konstruksi tidak hanya soal membangun gedung, jalan, atau jembatan. Ada hal lain yang sama pentingnya: kepatuhan paj...

12 September 2025 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Industri konstruksi tidak hanya soal membangun gedung, jalan, atau jembatan. Ada hal lain yang sama pentingnya: kepatuhan pajak. Bagi kontraktor, memahami cara kerja pajak konstruksi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga langkah strategis untuk menjaga kelancaran bisnis, menghindari masalah hukum, sekaligus membangun citra profesional yang patuh aturan.


Baca Juga: Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome–Manggarai Capai 67 Persen


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas jasa konstruksi yang meliputi pembangunan, renovasi, atau perbaikan sarana fisik. Tarifnya ditentukan berdasarkan nilai kontrak, dan kontraktor wajib menghitung, membayar, sekaligus melaporkan pajak tersebut sesuai aturan yang berlaku.


Cara Menentukan Nilai Pajak

Besarnya pajak konstruksi biasanya dihitung dari persentase tertentu atas nilai kontrak—umumnya antara 2% hingga 6%. Nilai kontrak di sini mencakup seluruh biaya pekerjaan, bahan, dan jasa.

Kabar baiknya, kontraktor bisa mengurangi beban pajak melalui pajak masukan, yaitu pajak yang dibayar saat membeli bahan atau jasa untuk proyek. Mekanisme pengurangan ini membuat jumlah pajak yang dibayarkan menjadi lebih adil.


Baca Juga: Pentingnya Audit Internal dalam Sistem Manajemen K3 (SMK3)


Siapa yang Wajib Lapor?

Tidak hanya kontraktor utama yang wajib melaporkan pajak, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek konstruksi, seperti:

  • Pemberi pekerjaan atau kontraktor utama, karena mereka mengelola proyek secara keseluruhan.
  • Pelaksana swakelola, yaitu pemilik proyek yang membangun dengan tenaga sendiri.
  • Subkontraktor, dengan catatan omset mereka sudah memenuhi syarat tertentu dalam aturan perpajakan.


Tata Cara Pelaporan Pajak

Proses pelaporan PPN konstruksi sebenarnya cukup sederhana bila dijalankan sesuai prosedur:

  1. Waktu pelaporan – Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir.
  2. Metode pelaporan – Saat ini bisa dilakukan secara elektronik melalui e-SPT atau e-Filing.
  3. Isi laporan – Meliputi data proyek, identitas pemberi pekerjaan, nilai kontrak, tarif pajak yang berlaku, dan perhitungan pajak terutang.

Kedisiplinan dalam pelaporan ini penting, karena kesalahan data atau keterlambatan bisa menimbulkan sanksi.


Risiko Keterlambatan

Jika kontraktor terlambat melaporkan pajak, konsekuensinya bisa berupa denda atau penalti. Bahkan, dalam beberapa kasus, sanksi kenaikan bisa mencapai 100% dari jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan. Hal ini menjadi pengingat bahwa ketepatan waktu adalah hal yang sangat krusial.


Bagi kontraktor, pelaporan pajak konstruksi bukan sekadar rutinitas administratif. Ia adalah bentuk kepatuhan yang melindungi bisnis dari risiko hukum dan sanksi, sekaligus berkontribusi pada transparansi industri konstruksi. Dengan memahami cara perhitungan, siapa saja yang wajib melapor, hingga mekanisme pelaporan yang benar, kontraktor dapat menjalankan kewajibannya dengan tenang dan fokus pada hal terpenting: membangun proyek tanpa hambatan.