berita PAKKI
https://pakki.org/storage/artikel/431-Cover Pakki (5).png

Persyaratan dan Sanksi Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut

Pesawat angkat dan angkut adalah alat yang digunakan untuk memindahkan atau mengangkat muatan—baik berupa bahan, barang, maup...

12 September 2025 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Pesawat angkat dan angkut adalah alat yang digunakan untuk memindahkan atau mengangkat muatan—baik berupa bahan, barang, maupun orang—secara vertikal maupun horizontal dalam jarak tertentu. Alat ini menjadi bagian penting dalam industri konstruksi, logistik, manufaktur, maupun transportasi karena membantu pekerjaan berat agar lebih efisien dan aman.


Baca Juga: Kontraktor Wajib Tahu: Tata Cara Pelaporan Pajak Konstruksi


Jenis-Jenis Pesawat Angkat dan Angkut

Secara umum, pesawat angkat dan angkut mencakup berbagai peralatan, di antaranya:

  • Pesawat Angkat: lier, takel, gondola, keran angkat, keran magnit, keran dinding, eskalator, travelator, pita transport, ban berjalan, rantai berjalan.
  • Pesawat Angkut: truk, forklift, kereta gantung, traktor, gerobak.
  • Alat Angkutan: lokomotif, gerbong, lori.
  • Alat Bantu Angkat: sling wirerope, rantai, spreader bar, shakel, klem, O-ring, dan sejenisnya.


Persyaratan Keselamatan Pesawat Angkat dan Angkut

Agar aman digunakan, setiap alat angkat-angkut harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Kapasitas Angkat – disesuaikan dengan beban maksimum yang diizinkan.
  2. Kekuatan Struktural – mampu menahan beban tanpa kerusakan atau kegagalan.
  3. Stabilitas – dirancang agar tetap seimbang saat mengangkat atau memindahkan beban.
  4. Pengamanan Beban – dilengkapi sistem pengaman agar beban tidak terjatuh.
  5. Perawatan & Inspeksi Rutin – memastikan alat tetap layak pakai.
  6. Pelatihan Operator – operator wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis.
  7. Kepatuhan Regulasi – sesuai aturan K3 serta menggunakan perlengkapan pelindung.
  8. Sertifikasi – beberapa alat wajib memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kelayakan.


Baca Juga: Jadwal Kegiatan PKB PAKKI 2025


Dasar Hukum Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut

Pengoperasian dan pemeriksaan pesawat angkat-angkut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi Operator Keran Angkat.
  • Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.

Dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 Pasal 2, ditegaskan bahwa pengusaha wajib menerapkan syarat K3 pada pesawat angkat, pesawat angkut, dan alat bantu angkat.


Kapan Riksa Uji Dilakukan?

Sesuai Pasal 176 Permenaker No. 8 Tahun 2020, jadwal pemeriksaan dan pengujian adalah sebagai berikut:

  • Pesawat Angkat dan Angkut: pemeriksaan pertama, lalu pemeriksaan berkala paling lambat setiap 2 tahun, dilanjutkan setiap 1 tahun sekali.
  • Alat Bantu Angkat dan Angkut: pemeriksaan berkala minimal 1 tahun sekali.


Sanksi Jika Tidak Melaksanakan Riksa Uji

Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003. Bentuk sanksi dapat berupa teguran, penghentian penggunaan alat, hingga pidana jika terbukti lalai dan menimbulkan kecelakaan kerja.


Riksa uji pesawat angkat dan angkut bukan hanya formalitas, melainkan kewajiban penting untuk menjamin keselamatan pekerja dan kelancaran operasional. Dengan melakukan pemeriksaan rutin, mematuhi kapasitas, serta memastikan operator terlatih, risiko kecelakaan dapat ditekan dan produktivitas kerja tetap terjaga.